Istilah pendukung Rencana Kerja Anggaran Sekolah

Hampir sebulan ngurusin rancanan Rencana Kerja Anggaran Sekolah.
Banyak istilah yang harus diburu untuk menlengkapi dokumen-dokumen pendukungnya. Mungkin berguna bagi pembaca, istilah-istilah berikut sebagai bagian Glossary :
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung olehstandar-standar pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenagakependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian (PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005);
2. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalahstandar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan denganperencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005);
3. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biayaoperasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dandikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional(Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005);
4. Rencana kerja sekolah adalah salah satu komponen dari perencanaan programsekolah. Rencana kerja sekolah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalamkurun waktu tertentu sebagai dasar pengelolaan sekolah dalam mendukungpeningkatan mutu lulusan (Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4);
5. Rencana kerja sekolah harus disusun secara komprehensif dan menggambarkan upayasekolah dalam mencapai SNP sesuai dengan potensi sekolah dan dukungan lingkungansetempat. Oleh karena itu proram kerja sekolah disusun berdasarkan hasil analisiskonteks yang mencakup:a. Menganalisis 8 (delapan) SNP sebagai acuan dalam penyusunan KTSP (Standar Isi,Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Penilaian, StandarPengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar SaranaPrasarana dan Standar Pembiayaan);b. Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik,pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan programprogram;c. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungansekitar misalnya komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasiprofesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
6. Rencana kerja sekolah terdiri atas rencana kerja jangka menengah dan rencana kerjatahunan. Rencana kerja sekolah dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca olehpihak-pihak yang terkait (Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4);
7. Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalamkurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai danperbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan (LampiranPermendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4);
8. RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencanakerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatandan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana AnggaranPenerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM) (Lampiran Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007);
9. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan mengenai kesiswaan, kurikulum dankegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya,sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah,peran serta masyarakat, dan kemitraan, rencana-rencana kerja lain yang mengarahkepada peningkatan dan pengembangan mutu (Lampiran Permendiknas Nomor 19Tahun 2007 bagian A 4);
10. Prioritas program/kegiatan pencapaian SNP yang akan diprogramkan pada RKAS(program tahunan) ditetapkan dengan mempertimbangkan:a. Standar yang memiliki ketercapaian tinggi, dengan memanfaatkan sumber dayayang tersedia di sekolah, baik tenaga, sarana prasarana maupun pembiayaan.b. Standar yang Pengelolaan dan penyelenggaraannya sepenuhnya menjadikewenangan sekolah (sesuai prinsip MBS) dan tidak tergantung pada kebijakanDaerah atau Pusat.
11. Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan AnggaranSekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah (LampiranPermendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4);
12. Rencana kerja tahunan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sekolah yangdilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaansumber daya yang ada;13. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah disetujui rapat dewan gurusetelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan berlakunyaoleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja inidisahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah;
14. Tim kerja adalah tim yang dibentuk oleh kepala sekolah untuk menyusun rencanakerja sekolah yang terdiri atas wakil kepala sekolah, guru, guru BK/konselor, tenagakependidikan, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota;
15. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang pedulipendidikan (Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003).

Posted on 05/11/2010, in Kiriman Sahabat. Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. wah…bisa dijadiin rujukan ngeRAB sekolahanku nech… thank om… :)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.